Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Kataloger:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;
b) D-III (diploma tiga) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
d) S-2 (strata dua) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang ahli utama; dan
2. bagi APN:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) S-2 (strata dua) bidang rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Materiel atau analisis pertahanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori keterampilan;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan yang memperoleh S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian yang akan diduduki;
dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat
(1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan perpindahan dari Jabatan lain.
Koreksi Anda
