Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Kataloger:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;
b) D-III (diploma tiga) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang ahli pertama.
2. bagi APN:
S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama.
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda
