Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDIYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Paraf:
Dir Peruu :
Irjen :
Paraf:
1. Dirjen Strahan :
2. Dirjen Kuathan :
3. Dirjen Pothan :
4. Dirjen Renhan :
M
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTAHANAN
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP
1. Kataloger Pemula Melaksanakan pengelolaan dokumen awal Materiel
Terampil Melaksanakan verifikasi kelengkapan data awal dan input/pengisian data awal Materiel
Mahir Melaksanakan verifikasi data awal hasil input/pengisian skrining dan kodifikasi, serta melengkapi elemen data Materiel
Penyelia Melaksanakan validasi hasil skrining data dan kelengkapan elemen data kodifikasi, pengolahan dan penyajian data kodifikasi
Ahli Pertama Melaksanakan proses kodifikasi berdasarkan standar kodifikasi Materiel
Ahli Muda Melaksanakan validasi hasil kodifikasi data dan memelihara data kodifikasi berdasarkan standar kodifikasi Materiel
Ahli Madya Melaksanakan penyusunan perencanaan, analisis, dan evaluasi berdasarkan standar kodifikasi Materiel serta kolaborasi dengan Stakeholder terkait
Ahli Utama Melaksanakan pengembangan desain, inovasi, isu strategis dalam kodifikasi materiel dan berperan aktif dalam forum nasional/internasional LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTAHANAN
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP
2. Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama Melaksanakan pengumpulan dan identifikasi data di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
Ahli Muda Melaksanakan verifikasi data dan analisis tingkat teknis operasional di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
Ahli Madya Melaksanakan analisis tingkat strategis, advokasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
Ahli Utama Menyusun rekomendasi strategis, grand desain, dan inovasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda
