Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1026), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
