Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan terdiri atas: a. Persatuan Kataloger INDONESIA bagi Jabatan Fungsional Kataloger; dan b. Persatuan Analis Pertahanan Negara bagi Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara. (2) Setiap Kataloger harus menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Kataloger INDONESIA. (3) Setiap APN harus menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Analis Pertahanan Negara. (4) Tugas dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda