Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyelenggaraan kodifikasi, skrining, publikasi dan evaluasi data hasil kodifikasi Materiel dalam dan luar negeri untuk mendukung pembinaan logistik.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi penyelenggaraan pertahanan militer dan/atau nirmiliter yang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan mencakup pertahanan, keamanan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Rincian ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kataloger dan APN dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan mensyaratkan sertifikasi, Kataloger dan APN harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
