Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Kataloger yaitu melaksanakan pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materiel.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
