Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Analis Kerja Sama terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Analis Kerja Sama memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan pengelolaan kinerja Analis Kerja Sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda