Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan 2. magister bidang ilmu sosial humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pendidikan alam, ilmu kesehatan, ilmu hewani, ilmu tanaman, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama dan Analis Kerja Sama Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Koreksi Anda