Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama; b. Analis Kerja Sama Ahli Muda; c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.
Koreksi Anda