Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Kerja Sama; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Kerja Sama; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda