Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Kerja Sama;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Kerja Sama;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
