Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pekerja Sosial yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli utama; dan
2. bagi Penyuluh Sosial:
a) sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b) magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk
jenjang ahli utama.
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka
3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda
