Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama;
b. Penyuluh Sosial Ahli Muda;
c. Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Koreksi Anda
