Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Pekerja Sosial Ahli Pertama; b. Pekerja Sosial Ahli Muda; c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan d. Pekerja Sosial Ahli Utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama; b. Penyuluh Sosial Ahli Muda; c. Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan d. Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Koreksi Anda