Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja Sosial kategori keterampilan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Pekerja Sosial kategori keterampilan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Koreksi Anda