Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan ketentuan:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki;
b. berijazah sarjana atau diploma empat:
1. bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2. bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki.
Koreksi Anda
