Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat melaksanakan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda