Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;
b. ruang lingkup dan jangkauan program kesejahteraan sosial;
c. jumlah organisasi/lembaga pelayanan kesejahteraan sosial; dan
d. tipe unit kerja organisasi pelaksana.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
