Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan sosial (4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial. (5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi: a. Pekerja Sosial Ahli Pertama melaksanakan praktik pekerjaan sosial; b. Pekerja Sosial Ahli Muda melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial; c. Pekerja Sosial Ahli Madya melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial; dan d. Pekerja Sosial Ahli Utama melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial. (6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, meliputi: a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan sosial; b. Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial; c. Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial; dan d. Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial. (7) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan tugas lainnya. (8) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (9) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial mensyaratkan sertifikasi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda