Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Koreksi Anda