Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan jenjang JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Koreksi Anda