Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. (2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
Koreksi Anda