Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan JPT dan JA ke JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberikan Angka Kredit. (2) Perpindahan JF ke JPT dan JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Koreksi Anda