Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan antar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama; e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Koreksi Anda