Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan antar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Koreksi Anda
