Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Promosi ke dalam atau dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan Perpindahan Diagonal.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;
b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama;
c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator;
d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;
f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau
g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
(3) Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Dalam hal telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG, ketentuan promosi JF pada jabatan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan JF ke dalam JPT dan JA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(7) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
Koreksi Anda
