Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi ke dalam atau dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan Perpindahan Diagonal. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama; b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama; c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator; d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas; e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama; f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan. (3) Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Dalam hal telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG, ketentuan promosi JF pada jabatan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan JF ke dalam JPT dan JA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (7) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
Koreksi Anda