Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.
Koreksi Anda
Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran