Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan antar JF.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Koreksi Anda
