Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam JF keterampilan dan JF keahlian selain JF ahli madya.
(2) Kriteria pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. jumlah ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
b. struktur dan ruang lingkup organisasi.
(3) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penandatanganan surat keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari JF.
Koreksi Anda
