Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
Koreksi Anda
Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran