Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
Koreksi Anda