Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JF; dan b. kenaikan jenjang JF.
Koreksi Anda