Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JF; dan b. kenaikan jenjang JF.
Koreksi Anda
Promosi dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JF; dan b. kenaikan jenjang JF.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran