Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Perpindahan Horizontal ke
dalam JF dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar kelompok JF; dan
b. perpindahan antar Jabatan.
Koreksi Anda
