Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus memenuhi syarat meliputi:
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;
c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d. terdapat sumber pendanaan yang jelas;
e. berdomisili alamat;
f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan
g. berbadan hukum.
Koreksi Anda
