Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional.
(3) Selain dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk pembinaan JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
