Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
