Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian dari JF disampaikan oleh: a. PPK kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki JF ahli utama; dan b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama. (2) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda