Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.
Koreksi Anda