Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. JF ahli madya; b. JF ahli muda; c. JF ahli pertama; d. JF penyelia; e. JF mahir; f. JF terampil; dan g. JF pemula. (2) Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
Koreksi Anda