Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri. (2) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jabatan administrator ke JF ahli madya; b. jabatan pengawas ke JF ahli muda; dan c. jabatan pelaksana yang merupakan eselon V ke JF ahli pertama. (3) Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan harus memenuhi persyaratan: a. PNS yang masih menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang diberikan kewenangan; b. memiliki ijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat; 2. magister bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau 3. sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF. (4) Pengangkatan dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali selama masa penyetaraan Jabatan.
Koreksi Anda