Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan untuk:
a. penetapan JF baru;
b. perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau
c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
(2) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
(3) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana/diploma empat untuk JF keahlian; dan
2. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk JF keterampilan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Koreksi Anda
