Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran