Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF. (3) Menteri melakukan kajian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda