Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan JF dalam suatu Unit Organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi Unit Organisasi dengan tugas JF. (2) Penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengusulan JF baru; dan/atau b. perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda