Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan tugas JF dengan tugas dan fungsi organisasi, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dapat mengajukan penyelarasan kegiatan dan hasil kerja ke dalam butir kegiatan JF untuk dinilai dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai Angka Kredit dengan mempertimbangkan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja dengan kriteria:
a. kesesuaian kegiatan pada unit organisasi dengan kegiatan pada kedudukan JF dalam peta;
b. memiliki kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi JF yang diduduki; atau
c. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian target kinerja organisasi dan tugas dan fungsi unit organisasi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
(3) Instansi Pemerintah dapat melakukan koordinasi dengan instansi pembina dalam melakukan penyelarasan kegiatan JF.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja JF ke dalam butir kegiatan JF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Koreksi Anda
