Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pengawasan pelaksanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Menteri berwenang mempertimbangkan untuk mencabut penetapan JF. (2) Pejabat Fungsional yang pada saat penetapan JF dicabut masih menduduki JF, dapat dialihkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda