Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi pembina JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan JF oleh instansi pembina; dan
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan JF pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan berdasarkan laporan pimpinan instansi pembina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) dan ayat
(6).
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
