Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi pembina JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), terdiri atas: a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan JF oleh instansi pembina; dan b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan JF pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan berdasarkan laporan pimpinan instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6). (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda