Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
7. Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
9. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyidik BNN dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyidik BNN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Penyidik BNN.
14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Penyidik BNN baik perorangan atau kelompok di bidang penyidikan.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Penyidik BNN Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika;
2. laporan hasil konfirmasi dugaan tindak pidana narkotika;
3. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika;
4. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana narkotika;
5. surat perintah penyelidikan tindak pidana narkotika;
6. dokumen rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika;
7. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana narkotika;
8. laporan hasil observasi tindak pidana narkotika;
9. laporan hasil surveillance tindak pidana narkotika;
10. laporan hasil interview tindak pidana narkotika;
11. laporan hasil undercover tindak pidana narkotika;
12. laporan hasil undercover buy narkotika;
13. laporan hasil control delivery narkotika;
14. laporan hasil inventarisasi dan koordinasi tindak pidana narkotika;
15. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika;
16. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika;
17. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika;
18. laporan hasil Call Data Record (CDR) tindak pidana narkotika;
19. laporan hasil analisa CDR tindak pidana narkotika;
20. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana narkotika;
21. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika;
22. surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada instansi terkait;
23. laporan kasus tindak pidana narkotika;
24. surat perintah penyidikan tindak pidana narkotika;
25. surat perintah dimulainya penyidikan tindak pidana narkotika;
26. surat panggilan saksi tindak pidana narkotika;
27. surat perintah penangkapan tindak pidana narkotika;
28. surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka tindak pidana narkotika;
29. surat penunjukan penasehat hukum tindak pidana narkotika;
30. surat perintah penggeledahan badan dan pakaian tindak pidana narkotika;
31. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana narkotika;
32. surat perintah penggeledahan rumah/kendaraan tindak pidana narkotika;
33. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana narkotika;
34. surat perintah penyitaan tindak pidana narkotika;
35. surat persetujuan penyitaan barang bukti dari ketua pengadilan negeri tindak pidana narkotika;
36. surat perintah penimbangan, penghitungan dan penyisihan barang bukti tindak pidana narkotika;
37. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti tindak pidana narkotika;
38. surat perintah pemotretan tindak pidana narkotika;
39. surat perintah pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika;
40. surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat tindak pidana narkotika;
41. surat perintah penahanan tindak pidana narkotika;
42. surat perintah pemblokiran/pembukaan rekening tersangka dan pihak terkait tindak pidana narkotika;
43. berita acara penangkapan tindak pidana narkotika;
44. surat permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika;
45. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
46. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
47. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika;
48. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika;
49. berita acara penggeledahan tindak pidana narkotika;
50. berita acara penyitaan tindak pidana narkotika;
51. berita acara pemeriksaan laboratorium tindak pidana narkotika;
52. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika;
53. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika;
54. berita acara pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika;
55. berita acara penahanan tindak pidana narkotika;
56. berita acara pemusnahan tindak pidana narkotika;
57. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana narkotika;
58. surat pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika;
59. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika;
60. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana narkotika;
61. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika;
62. laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor;
63. laporan hasil konfirmasi dugaan tindak pidana prekursor;
64. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana prekursor;
65. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana prekursor;
66. surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor;
67. dokumen rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor;
68. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana prekursor;
69. laporan hasil observasi tindak pidana prekursor;
70. laporan hasil surveillance tindak pidana prekursor;
71. laporan hasil interview tindak pidana prekursor;
72. laporan hasil undercover tindak pidana prekursor;
73. laporan hasil undercover buy prekursor;
74. laporan hasilc ontrol delivery prekursor;
75. laporan hasil inventarisasi dan koordinasi tindak pidana prekursor;
76. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor;
77. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor;
78. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor;
79. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor;
80. laporan hasil analisa Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor;
81. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana prekursor;
82. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana prekursor;
83. surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada instansi terkait;
84. laporan kasus prekursor;
85. surat perintah penyidikan;
86. surat pemberitahuan dimulainya peyidikan;
87. surat panggilan saksi;
88. surat perintah penangkapan;
89. surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka;
90. surat penunjukan penasehat hukum;
91. surat perintah penggeledahan badan dan pakaian;
92. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri;
93. surat perintah penggeledahan rumah/kendaraan;
94. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri;
95. surat perintah penyitaan;
96. surat persetujuan penyitaan barang bukti dari ketua pengadilan negeri;
97. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
98. surat perintah pemotretan;
99. surat perintah penahanan;
100. surat perintah pemblokiran/pembukaan rekening tersangka dan pihak terkait;
101. berita acara penangkapan tindak pidana prekursor;
102. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor;
103. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
104. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
105. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor;
106. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor;
107. berita acara penggeledahan tindak pidana prekursor;
108. berita acara penyitaan tindak pidana prekursor;
109. berita acara pemeriksaan laboratorium tindak pidana prekursor;
110. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor;
111. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor;
112. berita acara pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor;
113. berita acara penahanan tindak pidana prekursor;
114. berita acara pemusnahan tindak pidana prekursor;
115. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana prekursor;
116. Surat pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor;
117. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor;
118. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana prekursor;
119. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor;
120. laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
121. laporan hasil konfirmasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
122. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang;
123. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
124. surat perintah penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
125. dokumen rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;
126. laporan hasil profiling orang tindak pidana pencucian uang;
127. laporan hasil profiling aset tindak pidana pencucian uang;
128. laporan hasil observasi tindak pidana pencucian uang;
129. laporan hasil surveillance tindak pidana pencucian uang;
130. laporan hasil interview tindak pidana pencucian uang;
131. laporan hasil undercover tindak pidana pencucian uang;
132. laporan hasil undercover buy pencucian uang;
133. laporan hasil control delivery pencucian uang;
134. laporan keadaan keuangan (inquiring);
135. surat status tanah dan surat blokir;
136. legalitas money changer;
137. data rekening mutasi;
138. surat keterangan jual beli tanah dan bangunan;
139. data polis asuransi;
140. data transaksi jual beli kendaraan;
141. data kredit;
142. data kepemilikan;
143. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
144. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang;
145. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang;
146. laporan hasil CDR tindak pidana pencucian uang;
147. laporan hasil analisa CDR tindak pidana pencucian uang;
148. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pencucian uang;
149. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang;
150. laporan kasus tindak pidana pencucian uang;
151. surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang;
152. surat pemberitahuan dimulainya peyidikan tindak pidana pencucian uang;
153. surat panggilan saksi tindak pidana pencucian uang;
154. surat perintah penangkapan tindak pidana pencucian uang;
155. surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka;
156. surat penunjukan penasehat hukum tindak pidana pencucian uang;
157. surat perintah penggeledahan badan dan pakaian tindak pidana pencucian uang;
158. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana pencucian uang;
159. surat perintah penggeledahan rumah/kendaraan tindak pidana pencucian uang;
160. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana pencucian uang;
161. surat perintah penyitaan tindak pidana pencucian uang;
162. surat persetujuan penyitaan barang bukti dari ketua pengadilan negeri tindak pidana pencucian uang;
163. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti tindak pidana pencucian uang;
164. surat perintah pemotretan tindak pidana pencucian uang;
165. surat perintah penahanan tindak pidana pencucian uang;
166. surat perintah pemblokiran/pembukaan rekening tersangka dan pihak terkait;
167. berita acara penangkapan tindak pidana pencucian uang;
168. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang;
169. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang;
170. berita acara penggeledahan tindak pidana pencucian uang;
171. berita acara penyitaan tindak pidana pencucian uang;
172. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang;
173. berita acara pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang;
174. berita acara penahanan tindak pidana pencucian uang;
175. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang;
176. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank;
177. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang;
178. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang;
179. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang;
180. dokumen asset tindak pidana pencucian uang;
181. berita acara penyitaan/slip penyetoran tindak pidana pencucian uang;
182. dokumen putusan pengadilan tindak pidana pencucian uang;
183. dokumen putusan asset tindak pidana pencucian uang;
184. dokumen hasil lelang asset tindak pidana pencucian uang;
185. laporan hasil persidangan saksi tindak pidana pencucian uang;
186. laporan hasil persidangan verbal lisan tindak pidana pencucian uang;
187. laporan hasil persidangan praperadilan tindak pidana pencucian uang;
188. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;
189. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan
190. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
b. Penyidik BNN Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika;
2. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana narkotika;
3. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana narkotika;
4. laporan hasil observasi tindak pidana narkotika;
5. laporan hasil surveillance tindak pidana narkotika;
6. laporan hasil interview tindak pidana narkotika;
7. laporan hasil undercover tindak pidana narkotika;
8. laporan hasil undercover buy narkotika;
9. laporan hasil control delivery narkotika;
10. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika;
11. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika;
12. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika;
13. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana narkotika;
14. laporan hasil analisa CDR tindak pidana narkotika;
15. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana narkotika;
16. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana narkotika;
17. berita acara penangkapan tindak pidana narkotika;
18. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika;
19. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
20. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
21. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika;
22. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika;
23. berita acara penggeledahan tindak pidana narkotika;
24. berita acara penyitaan tindak pidana narkotika;
25. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika;
26. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika;
27. berita acara penahanan tindak pidana narkotika;
28. berita acara pemusnahan tindak pidana narkotika;
29. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana narkotika;
30. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana narkotika;
31. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika;
32. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana narkotika;
33. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika;
34. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana prekursor;
35. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana prekursor;
36. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana prekursor;
37. laporan hasil observasi tindak pidana prekursor;
38. laporan hasil surveillance tindak pidana prekursor;
39. laporan hasil interview tindak pidana prekursor;
40. laporan hasil undercover tindak pidana prekursor;
41. laporan hasil undercover buy prekursor;
42. laporan hasil control delivery prekursor;
43. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor;
44. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor;
45. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor;
46. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor;
47. laporan hasil analisa CDR tindak pidana prekursor;
48. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana prekursor;
49. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor;
50. berita acara penangkapan tindak pidana prekursor;
51. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor;
52. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
53. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
54. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor;
55. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor;
56. berita acara penggeledahan tindak pidana prekursor;
57. berita acara penyitaan tindak pidana prekursor;
58. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor;
59. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor;
60. berita acara penahanan tindak pidana prekursor;
61. berita acara pemusnahan tindak pidana prekursor;
62. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana prekursor;
63. Surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana prekursor;
64. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor;
65. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana prekursor;
66. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor;
67. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang;
68. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
69. laporan hasil profiling orang tindak pidana pencucian uang;
70. laporan hasil profiling aset tindak pidana pencucian uang;
71. laporan hasil observasi tindak pidana pencucian uang;
72. laporan hasil surveillance tindak pidana pencucian uang;
73. laporan hasil interview tindak pidana pencucian uang;
74. laporan hasil undercover tindak pidana pencucian uang;
75. laporan hasil undercover buy pencucian uang;
76. laporan hasil control delivery pencucian uang;
77. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
78. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang;
79. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang;
80. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana pencucian uang;
81. laporan hasil analisa CDR tindak pidana pencucian uang;
82. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pencucian uang;
83. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana pencucian uang;
84. berita acara penangkapan tindak pidana pencucian uang;
85. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang;
86. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang;
87. berita acara penggeledahan tindak pidana pencucian uang;
88. berita acara penyitaan tindak pidana pencucian uang;
89. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang;
90. berita acara penahanan tindak pidana pencucian uang;
91. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang;
92. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank;
93. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang;
94. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang;
95. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang;
96. dokumen aset tindak pidana pencucian uang;
97. berita acara penyitaan/slip penyetoran tindak pidana pencucian uang;
98. laporan hasil persidangan saksi tindak pidana pencucian uang;
99. laporan hasil persidangan verbal lisan tindak pidana pencucian uang;
100. laporan hasil persidangan praperadilan tindak pidana pencucian uang;
101. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;
102. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan
103. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
c. Penyidik BNN Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika;
2. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana narkotika;
3. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana narkotika;
4. laporan hasil surveillance tindak pidana narkotika;
5. laporan hasil undercover tindak pidana narkotika;
6. laporan hasil undercover buy narkotika;
7. laporan hasil control delivery narkotika;
8. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika;
9. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika;
10. berita acara penangkapan tindak pidana narkotika;
11. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika;
12. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika;
13. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika;
14. berita acara penggeledahan tindak pidana narkotika;
15. berita acara penyitaan tindak pidana narkotika;
16. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika;
17. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika;
18. berita acara penahanan tindak pidana narkotika;
19. berita acara pemusnahan tindak pidana narkotika;
20. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana narkotika;
21. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana narkotika;
22. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana narkotika;
23. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana prekursor;
24. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana prekursor;
25. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana prekursor;
26. laporan hasil surveillance tindak pidana prekursor;
27. laporan hasil undercover tindak pidana prekursor;
28. laporan hasil undercover buy prekursor;
29. laporan hasil control delivery prekursor;
30. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor;
31. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana prekursor;
32. berita acara penangkapan tindak pidana prekursor;
33. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor;
34. berita acara pemeriksaan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
35. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor;
36. berita acara penggeledahan tindak pidana prekursor;
37. berita acara penyitaan tindak pidana prekursor;
38. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor;
39. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor;
40. berita acara penahanan tindak pidana prekursor;
41. berita acara pemusnahan tindak pidana prekursor;
42. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana prekursor;
43. Surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana prekursor;
44. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana prekursor;
45. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang;
46. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
47. laporan hasil profiling orang tindak pidana pencucian uang;
48. laporan hasil profiling aset tindak pidana pencucian uang;
49. laporan hasil surveillance tindak pidana pencucian uang;
50. laporan hasil undercover tindak pidana pencucian uang;
51. laporan hasil undercover buy pencucian uang;
52. laporan hasil control delivery pencucian uang;
53. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
54. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang;
55. berita acara penangkapan tindak pidana pencucian uang;
56. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang;
57. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang;
58. berita acara penggeledahan tindak pidana pencucian uang;
59. berita acara penyitaan tindak pidana pencucian uang;
60. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang;
61. berita acara penahanan tindak pidana pencucian uang;
62. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang;
63. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana pencucian uang;
64. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang;
65. dokumen aset tindak pidana pencucian uang;
66. berita acara penyitaan/slip penyetoran tindak pidana pencucian uang;
67. laporan hasil persidangan saksi tindak pidana pencucian uang;
68. laporan hasil persidangan verbal lisan tindak pidana pencucian uang;
69. laporan hasil persidangan praperadilan tindak pidana pencucian uang;
70. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;
71. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan
72. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidanapencucian uang.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
SATUAN HASIL (TIAP) 1 2 5 6 7
1. Ijazah 200 Semua jenjang
2. Ijazah 150 Semua Jenjang
3. Ijazah 100 Semua Jenjang
1. Sertifikat 15 Semua Jenjang
2. Sertifikat 9 Semua Jenjang
3. Sertifikat 6 Semua Jenjang
4. Sertifikat 3 Semua Jenjang
5. Sertifikat 2 Semua Jenjang
6. Sertifikat 1 Semua Jenjang
7. Sertifikat
0.5 Semua Jenjang C.
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Sertifikat 2 Semua Jenjang RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA LAMPIRAN I DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL NO UNSUR SUBUNSUR BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS lamanya 31-80 jam 3 4 I.
Pendidikan A. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Mengikuti Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Doktor (S3) Magister (S2) lamanya kurang dari 30 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Sarjana/Diploma IV B. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat lamanya lebih dari 960 jam lamanya antara 641-960 jam lamanya antara 481-640 jam lamanya antara 161-480 jam lamanya 81-160 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
1. Laporan informasi
0.01 Ahli Pertama
2. Laporan hasil konfirmasi
0.01 Ahli Pertama
3. a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara
0.06 Ahli Madya
a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa
0.06 Ahli Madya
5. Surat Perintah
0.01 Ahli Pertama
6. Dokumen rencana kegiatan
0.01 Ahli Pertama
4. Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana narkotika Persiapan Penyelidikan Narkotika Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan A.
Penyelidikan dan Penyidikan TP Narkotika II.
Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika
a. tingkat kerawanan 1 Laporan hasil profiling target operasi
0.02 Ahli Pertama
b. tingkat kerawanan 2 Laporan hasil profiling target operasi
0.04 Ahli Muda
c. tingkat kerawanan 3 Laporan hasil profiling target operasi
0.06 Ahli Madya Observasi 1) tingkat kerawanan 1 Laporan hasil observasi
0.01 Ahli Pertama 2) tingkat kerawanan 2 Laporan hasil observasi
0.02 Ahli Muda Surveillance 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil surveillance
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil surveillance
0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil surveillance
0.09 Ahli Madya Interview 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil interview
0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil interview
0.04 Ahli Muda Undercover 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover
0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover
0.12 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover
0.18 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover buy narkotika
0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover buy narkotika
0.07 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover buy narkotika
0.11 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil control delivery
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil Control Delivery
0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil Control Delivery
0.09 Ahli Madya
5. Laporan hasil inventarisasi dan koordinasi
0.02 Ahli Pertama 1) operasi skala 1 Laporan hasil operasi
0.04 Ahli Pertama 2) operasi skala 2 Laporan hasil operasi
0.09 Ahli Muda 3) operasi skala 3 Laporan hasil operasi
0.13 Ahli Madya
6. 4.
3. Melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan narkotika
2. B.
1. Melakukan Undercover Buy Narkotika Melakukan Control Delivery Narkotika Melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait
a. b.
c. d.
Pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang Melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana narkotika, yang meliputi :
a. identifikasi nomor telepon 1) tingkat kesulitan 1 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika
0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika
0.04 Ahli Muda identifikasi percakapan 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika
0.06 Ahli Muda membuka Call Detail Record (CDR) 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil CDR
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil CDR
0.06 Ahli Muda analisa CDR 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil analisa CDR
0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil analisa CDR
0.08 Ahli Muda
a. kategori kasus 1 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana narkotika
0.01 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan ti d k id
0.03 Ahli Muda
7. Melakukan kegiatan penyadapan tindak pidana narkotika, melalui :
8. Melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan
b. c.
d. b. pelimpahan kasus yang bukan kewenangan Penyidik BNN Surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada
0.01 Ahli Pertama
a. Penyusunan Laporan Kasus Narkotika (LKN) Laporan Kasus Narkotika (LPN)
0.01 Ahli Pertama
b. Penyusunan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan
0.01 Ahli Pertama
c. Penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
0.01 Ahli Pertama
d. Penyusunan Surat Panggilan Saksi Surat Panggilan Saksi
0.01 Ahli Pertama
e. Penyusunan Surat Perintah Penangkapan Surat Perintah Penangkapan
0.01 Ahli Pertama
f. Penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga
0.01 Ahli Pertama
g. Penyusunan Surat penunjukan penasehat hukum Surat penunjukan penasehat hukum
0.01 Ahli Pertama
h. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian
0.01 Ahli Pertama
i. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
0.03 Ahli Muda C. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika
1. Melakukan kegiatan pra penyidikan tindak pidana narkotika, yang meliputi :
a. 1) kategori kasus 1 3) kategori kasus 3 Gelar Perkara Awal Penyidikan Laporan hasil gelar perkara
0.05 Ahli Madya
2. Membuat Administrasi Penyidikan, yang Laporan hasil gelar perkara
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara
j. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendara an
0.01 Ahli Pertama
k. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
l. Penyusunan Surat Perintah Penyitaan Surat Perintah Penyitaan
0.01 Ahli Pertama
m. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
n. Penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti
0.01 Ahli Pertama
o. Penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti
0.01 Ahli Pertama
p. Penyusunan Surat Perintah Pemotretan Surat Perintah Pemotretan
0.01 Ahli Pertama
q. Penyusunan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Surat perintah pemusnahan barang bukti
0.01 Ahli Pertama
r. Penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat Surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan
0.01 Ahli Pertama
s. Penyusunan Surat Perintah Penahanan Surat perintah Penahanan
0.01 Ahli Pertama
t. Penyusunan Surat Perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait Surat Perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait
0.01 Ahli Pertama
Permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyerahan tersangka
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyerahan tersangka
0.01 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara pengambilan tersangka
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pengambilan tersangka
0.01 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.04 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.07 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.11 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.10 Ahli Madya Pemeriksaan tersangka
0.01 Ahli Pertama
3. Melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana narkotika, yang meliputi :
a. Penangkapan 1) kategori kasus 1
0.02 Berita Acara penangkapan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penangkapan
0.05 Ahli Muda Penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi Berita Acara penangkapan
0.07 Ahli Madya
b. 1) kategori kasus 1 Surat rekomendasi Tim Asesmen 2) kategori kasus 2 3) kategori kasus 3 Surat rekomendasi Tim Asesmen
e. f.
Pemeriksaan saksi Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat rekomendasi Tim Asesmen
0.03 Ahli Madya
c. d. Pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi
1) kategori kasus 1 Berita Acara penggeledahan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penggeledahan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara penggeledahan
0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyitaan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyitaan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara penyitaan
0.05 Ahli Madya
i. pemeriksaan laboratorium Berita Acara pemeriksaan laboratorium
0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita Acara timbang sisih barang bukti
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara timbang sisih barang bukti
0.01 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara timbang sisih barang bukti
0.02 Ahli Madya 1) barang bukti kategori 1 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.02 Ahli Pertama 2) barang bukti kategori 2 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.03 Ahli Muda 3) barang bukti kategori 3 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.05 Ahli Madya
l. pemotretan tersangka dan barang bukti Berita Acara pemotretan tersangka dan barang bukti
0.01 Ahli Pertama
j. Timbang sisih barang bukti
k. bungkus dan label barang bukti
g. Penggeledahan
h. Penyitaan
1) kategori kasus 1 Berita acara penahanan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penahanan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penahanan
0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara pemusnahan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pemusnahan
0.04 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara pemusnahan
0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara tengah
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara tengah
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara tengah
0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.01 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.02 Ahli Madya
p. Pemblokiran/Pembukaan Rekening
m. n. Pemusnahan Penahanan Gelar Perkara tengah
o. 1) kategori kasus 1 Berkas Perkara
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berkas Perkara
0.02 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara akhir
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara akhir
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara akhir
0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti
0.02 Ahli Muda Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum
q. r. Gelar Perkara Akhir
s. Pelimpahan tersangka dan barang bukti
1. Laporan informasi
0.01 Ahli Pertama
2. Laporan hasil konfirmasi
0.01 Ahli Pertama
a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara
0.06 Ahli Madya
a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa informasi
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa informasi
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa informasi
0.05 Ahli Madya
5. Surat Perintah Penyelidikan
0.01 Ahli Pertama
6. Dokumen Rencana Kegiatan Penyelidikan
0.01 Ahli Pertama Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak III.
Penyelidikan dan Penyidikan TP Prekursor A. Persiapan Penyelidikan Prekursor Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor
3. 4.
Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor
1. Laporan informasi
0.01 Ahli Pertama
2. Laporan hasil konfirmasi
0.01 Ahli Pertama
a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara
0.06 Ahli Madya
a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa informasi
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa informasi
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa informasi
0.05 Ahli Madya
5. Surat Perintah Penyelidikan
0.01 Ahli Pertama
6. Dokumen Rencana Kegiatan Penyelidikan
0.01 Ahli Pertama Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak III.
Penyelidikan dan Penyidikan TP Prekursor A. Persiapan Penyelidikan Prekursor Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor
3. 4.
Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor
B. Pelaksanaan Penyelidikan
a. tingkat kerawanan 1 Laporan hasil profiling target operasi
0.02 Ahli Pertama
b. tingkat kerawanan 2 Laporan hasil profiling target operasi
0.04 Ahli Muda
c. tingkat kerawanan 3 Laporan hasil profiling target operasi
0.06 Ahli Madya 1) tingkat kerawanan 1 Laporan hasil observasi
0.01 Ahli Pertama 2) tingkat kerawanan 2 Laporan hasil observasi
0.02 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil surveillance
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil surveillance
0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil surveillance
0.09 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil interview
0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil interview
0.04 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover
0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover
0.12 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover
0.18 Ahli Madya
1. Melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan Interview Undercover
2. Melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana prekursor, yang meliputi :
a. Observasi
b. Surveillance
c. d.
1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover buy prekursor
0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover buy prekursor
0.07 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover buy prekursor
0.11 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil control delivery prekursor
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil control delivery prekursor
0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil control delivery prekursor
0.09 Ahli Madya
5. laporan hasil inventarisasi dan koordinasi
0.01 Ahli Pertama 1) operasi skala 1 Laporan hasil operasi
0.04 Ahli Pertama 2) operasi skala 2 Laporan hasil operasi
0.09 Ahli Muda 3) operasi skala 3 Laporan hasil operasi
0.13 Ahli Madya Melakukan Undercover Buy Prekursor
4. Melakukan Control Delivery Prekursor
6. Melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan prekursor Melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait
3. 1) tingkat kesulitan 1 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor
0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor
0.04 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor
0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor
0.04 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil CDR
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil CDR
0.06 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil analisa CDR
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil analisa CDR
0.06 Ahli Muda
a. kategori kasus 1 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana
0.04 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana prekursor
0.08 Ahli Muda
7. Melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan Melakukan kegiatan penyadapan tindak pidana prekursor, melalui :
a. identifikasi nomor telepon
b. identifikasi percakapan
c. membuka Call Detail Record (CDR)
d. 8.
analisa CDR
1) kategori kasus 1 laporan hasil gelar perkara awal
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 laporan hasil gelar perkara awal
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 laporan hasil gelar perkara awal
0.05 Ahli Madya
b. pelimpahan kasus yang bukan kewenangan Penyidik BNN surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada instansi terkait
0.02 Ahli Pertama
a. Penyusunan Laporan Kasus Prekursor (LKP) Laporan Kasus Prekursor (LKP)
0.01 Ahli Pertama
b. Penyusunan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan
0.01 Ahli Pertama
c. Penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya
0.01 Ahli Pertama
d. Penyusunan Surat Panggilan Saksi Surat Panggilan Saksi
0.01 Ahli Pertama
e. Penyusunan Surat Perintah Penangkapan Surat Perintah Penangkapan
0.01 Ahli Pertama
f. Penyusunan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Surat pemberitahuan penangkapan
0.01 Ahli Pertama
g. Penyusunan surat penunjukan penasehat hukum Surat Penunjukan Penasehat Hukum
0.01 Ahli Pertama
h. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian
0.01 Ahli Pertama C. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Prekursor
1. Melakukan kegiatan pra penyidikan tindak pidana prekursor, yang meliputi :
a. Gelar Perkara Awal Penyidikan
2. Membuat Administrasi Penyidikan, yang meliputi :
i. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
j. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendara an
0.01 Ahli Pertama
k. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
l. Penyusunan Surat Perintah Penyitaan Surat Perintah Penyitaan
0.01 Ahli Pertama
m. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
n. Penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti
0.01 Ahli Pertama
o. Penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti
0.01 Ahli Pertama
p. Penyusunan Surat Perintah Pemotretan Surat Perintah Pemotretan
0.01 Ahli Pertama
q. Penyusunan Surat perintah pemusnahan barang bukti Surat perintah pemusnahan barang bukti
0.01 Ahli Pertama
r. Penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat Surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat
0.01 Ahli Pertama
s. Penyusunan Surat Perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan
0.01 Ahli Pertama
t. Penyusunan Surat perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait Surat Perintah Pemblokiran/ Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait
0.01 Ahli Pertama
3. 1) kategori kasus 1 Berita Acara penangkapan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penangkapan
0.05 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyerahan tersangka
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyerahan tersangka
0.02 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara pengambilan tersangka
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pengambilan tersangka
0.03 Ahli Muda Melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana prekursor, yang meliputi :
a. Penangkapan
c. Penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi Ahli Madya
b. Permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) 1) kategori kasus 1 Surat rekomendasi TAT
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 3) kategori kasus 3 Berita Acara penangkapan Surat rekomendasi TAT
0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat rekomendasi TAT
0.03 Ahli Madya
0.07 Pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi
d. 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.04 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.07 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.11 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.10 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Penggeledahan
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Penggeledahan
0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Penggeledahan
0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Penyitaan
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Penyitaan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Penyitaan
0.04 Ahli Madya
e. Pemeriksaan tersangka
f. Pemeriksaan saksi
g. Penggeledahan
h. Penyitaan
i. pemeriksaan laboratorium Berita Acara pemeriksaan laboratorium
0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita Acara timbang sisih barang bukti
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara timbang sisih barang bukti
0.01 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara timbang sisih barang bukti
0.02 Ahli Madya 1) barang bukti kategori 1 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.02 Ahli Pertama 2) barang bukti kategori 2 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.03 Ahli Muda 3) barang bukti kategori 3 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.05 Ahli Madya
l. pemotretan tersangka dan barang bukti Berita Acara pemotretan tersangka dan barang bukti
0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita acara penahanan
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penahanan
0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penahanan
0.03 Ahli Madya
m. Penahanan Bungkus dan label barang bukti
j. Timbang sisih barang bukti
k. 1) kategori kasus 1 Berita Acara pemusnahan
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pemusnahan
0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara pemusnahan
0.02 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 laporan hasil gelar perkara tengah
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 laporan hasil gelar perkara tengah
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 laporan hasil gelar perkara tengah
0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank dari bank
0.03 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berkas Perkara
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berkas Perkara
0.02 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 laporan hasil gelar perkara akhir
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 laporan hasil gelar perkara akhir
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 laporan hasil gelar perkara akhir
0.04 Ahli Madya Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum
n. o.
p. q.
r. Pemusnahan Gelar Perkara tengah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Gelar Perkara akhir
1) kategori kasus 1 Berita Acara Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
0.02 Ahli Muda
1. Laporan Informasi
0.01 Ahli Pertama
2. Laporan hasil konfirmasi
0.01 Ahli Pertama
a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara
0.06 Ahli Madya
a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa
0.06 Ahli Madya
5. Surat Perintah
0.01 Ahli Pertama
6. Dokumen Rencana Kegiatan Penyelidikan
0.01 Ahli Pertama Pelimpahan tersangka dan barang bukti IV.
Penyelidikan dan Penyidikan TP Pencucian Uang A. Persiapan Penyelidikan Pencucian Uang Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang
3. Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana
s. 4. Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana pencucian Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang
B. Pelaksanaan Penyelidikan Laporan hasil profiling orang
0.08 Ahli Pertama Laporan hasil profiling orang
0.16 Ahli Muda Laporan hasil profiling orang
0.24 Ahli Madya Laporan hasil profiling aset
0.09 Ahli Pertama Laporan hasil profiling aset
0.18 Ahli Muda Laporan hasil profiling aset
0.27 Ahli Madya
a. 1) tingkat kerawanan 1 Laporan hasil observasi
0.01 Ahli Pertama 2) tingkat kerawanan 2 Laporan hasil observasi
0.02 Ahli Muda
b. 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil surveillance
0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil surveillance
0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil surveillance
0.09 Ahli Madya
c. 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil interview
0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil interview
0.04 Ahli Muda
d. 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover
0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover
0.12 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover
0.18 Ahli Madya
b. tingkat kerawanan 2
1. a. tingkat kerawanan 1
2. a. tingkat kerawanan 1
b. tingkat kerawanan 2
c. tingkat kerawanan 3
c. tingkat kerawanan 3 Melaksanakan profiling terhadap orang
3. Melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana Pencucian Uang, yang meliputi :
Observasi Surveillance Interview Undercover Melaksanakan profiling terhadap aset
Laporan hasil undercover buy pencucian uang
0.04 Ahli Pertama Laporan hasil undercover buy pencucian uang
0.07 Ahli Muda Laporan hasil undercover buy pencucian uang
0.11 Ahli Madya Laporan hasil control delivery pencucian uang
0.03 Ahli Pertama Laporan hasil control delivery pencucian uang
0.06 Ahli Muda Laporan hasil control delivery pencucian uang
0.09 Ahli Madya
a. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Laporan keadaan keuangan (inquiring)
0.03 Ahli Pertama
b. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surat status tanah dan surat blokir
0.01 Ahli Pertama
c. Bank INDONESIA Legalitas money changer
0.03 Ahli Pertama
d. Bank Data rekening mutasi
0.03 Ahli Pertama
e. Notaris Surat keterangan jual beli tanah dan bangunan
0.02 Ahli Pertama
f. Asuransi Data polis asuransi
0.02 Ahli Pertama
g. Dealer kendaraan Data transaksi jual beli kendaraan
0.03 Ahli Pertama
h. Leasing Data kredit
0.03 Ahli Pertama
i. Kantor pemasaran apartemen, perumahan dan ruko Data kepemilikan
0.03 Ahli Pertama
6. Melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait
5. 2) tingkat kesulitan 2 3) tingkat kesulitan 3 Melakukan Control Delivery Pencucian Uang 1) tingkat kesulitan 1 2) tingkat kesulitan 2 3) tingkat kesulitan 3
4. Melakukan Undercover Buy Pencucian Uang 1) tingkat kesulitan 1
1) operasi skala 1 Laporan hasil operasi
0.03 Ahli Pertama 2) operasi skala 2 Laporan hasil operasi
0.05 Ahli Muda 3) operasi skala 3 Laporan hasil operasi
0.08 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
0.12 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
0.12 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil CDR
0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil CDR
0.08 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil analisa CDR
0.05 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil analisa CDR
0.10 Ahli Muda
8. identifikasi percakapan
a. identifikasi nomor telepon
b. c.
membuka Call Detail Record (CDR)
d. analisa CDR Melakukan kegiatan penyadapan tindak pidana pencucian uang, melalui :
7. Melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan pencucian uang
C. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara awal
0.03 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara awal
0.05 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara awal
0.08 Ahli Madya
2. a.
Penyusunan Laporan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Laporan Kasus tindak pidana pencucian uang
0.01 Ahli Pertama
b. Penyusunan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan
0.01 Ahli Pertama
c. Penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya
0.01 Ahli Pertama
d. Penyusunan Surat Panggilan Saksi Surat Panggilan Saksi
0.01 Ahli Pertama
e. Penyusunan Surat Perintah Penangkapan Surat Perintah Penangkapan
0.01 Ahli Pertama
f. Penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka
0.01 Ahli Pertama
g. Penyusunan Surat penunjukan penasehat hukum Surat penunjukan penasehat hukum
0.01 Ahli Pertama
h. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian
0.01 Ahli Pertama
i. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
1. Membuat administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang :
Melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang
j. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendara an
0.01 Ahli Pertama
k. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
l. Penyusunan Surat Perintah Penyitaan Surat Perintah Penyitaan
0.01 Ahli Pertama
m. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri
0.01 Ahli Pertama
n. Penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti
0.01 Ahli Pertama
o. Penyusunan Surat Perintah Pemotretan Surat Perintah Pemotretan
0.01 Ahli Pertama
p. Penyusunan Surat perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan
0.01 Ahli Pertama
q. Penyusunan Surat perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait Surat Perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan
0.01 Ahli Pertama
3. 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan tersangka
0.9 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.05 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan saksi
0.08 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita acara penggeledahan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penggeledahan
0.04 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penggeledahan
0.06 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita acara penyitaan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penyitaan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penyitaan
0.05 Ahli Madya Melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang meliputi :
a. Penangkapan 1) kategori kasus 1 3) kategori kasus 3 Penyitaan Pemeriksaan saksi
0.08 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penangkapan
0.16 Ahli Muda Berita Acara penangkapan
0.24 Ahli Madya
b. Pemeriksaan tersangka
c. d. Penggeledahan Berita Acara penangkapan
e. 1) barang bukti kategori 1 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.02 Ahli Pertama 2) barang bukti kategori 2 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.03 Ahli Muda 3) barang bukti kategori 3 Berita Acara bungkus dan label barang bukti
0.05 Ahli Madya
g. pemotretan tersangka dan barang bukti Berita Acara pemotretan tersangka dan barang bukti
0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita acara penahanan
0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penahanan
0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penahanan
0.03 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara tengah
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara tengah
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara tengah
0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank
0.05 Ahli Madya
j. Pemblokiran/Pembukaan Rekening
f. bungkus dan label barang bukti
h. Penahanan
i. Gelar Perkara tengah
1) kategori kasus 1 Berkas Perkara
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berkas Perkara
0.05 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara akhir
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara akhir
0.04 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara akhir
0.06 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti
0.05 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Dokumen aset
0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Dokumen aset
0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Dokumen aset
0.08 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyitaan/slip penyetoran
0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyitaan/slip penyetoran
0.05 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara penyitaan/slip penyetoran
0.08 Ahli Madya Pelimpahan tersangka dan barang bukti
k. 4. Melakukan kegiatan pra tahap dua, yang meliputi :
Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum
l. Gelar Perkara akhir
m. a. Pengecekan aset
b. Penarikan barang bukti dari bank ke rekening
a. Pidana Dokumen putusan pengadilan
0.01 Ahli Pertama
b. Aset Dokumen putusan aset
0.01 Ahli Pertama
2. Dokumen hasil lelang aset
0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Laporan hasil persidangan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil persidangan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil persidangan
0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil persidangan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil persidangan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil persidangan
0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil persidangan
0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil persidangan
0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil persidangan
0.05 Ahli Madya
a. kategori kasus 1 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika
0.02 Ahli Pertama V.
Monitoring dan Evaluasi A.
c. Praperadilan Saksi
b. Verbal lisan
a. B. Evaluasi Hasil Kinerja Penyidikan
1. Melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika Melakukan kegiatan hasil lelang aset Monitoring Hasil Putusan Pengadilan
1. Melakukan kegiatan pengumpulan data vonis pengedilan
3. Mengikuti kegiatan proses persidangan, yang meliputi :
b. kategori kasus 2 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika
0.06 Ahli Madya
a. kategori kasus 1 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor
0.06 Ahli Madya
a. kategori kasus 1 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang
0.02 Ahli Pertama
b. kategori kasus 2 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang
0.04 Ahli Muda
c. kategori kasus 3 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang
0.06 Ahli Madya Melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang
2. 3.
Melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor
VI PENGEMBANGA N PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyelidikan dan penyidikan 1 a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Buku
12.5 Semua jenjang b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Naskah 6 Semua jenjang 2 a Dalam bentuk buku Buku 8 Semua jenjang b Dalam bentuk makalah Makalah 4 Semua jenjang 3 a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Buku
12.5 Semua jenjang b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Naskah 6 Semua jenjang 4 a Dalam bentuk buku Buku 7 Semua jenjang b Dalam bentuk makalah Makalah
3.5 Semua jenjang 5 Naskah 2 Semua jenjang 6 Naskah
2.5 Semua jenjang Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang penyelidikan dan idik d il i h Membuat tulisan ilmiah populer di bidang penyelidikan dan penyidikan yang disebarluaskan melalui media massa Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipublikasikan Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang penyelidikan dan penyidikan yang di blik ik Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang penyelidikan dan penyidikan yang tidak Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang penyelidikan dan penyidikan yang dipublikasikan:
B 1 a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan Buku 7 Semua jenjang b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang b Naskah
3.5 Semua jenjang 2 a Dalam bentuk buku Buku 3 Semua jenjang b Dalam bentuk makalah Makalah
1.5 Semua jenjang 3 Tiap Lembar 6 Semua jenjang C 1 Standard 8 Semua jenjang 2 Pedoman 6 Semua jenjang 3 Juknis 3 Semua jenjang Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang penyelidikan dan penyidikan yang dimuat dalam penelitian Menerjemahkan/menyadur di bidang penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk:
Menerjemahkan/menyadur di bidang penyelidikan dan penyidikan yang dipublikasikan dalam bentuk:
Menyusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang penyelidikan dan penyidikan Menyusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang penyelidikan dan penyidikan Menyusun dan atau menyempurnakan standar bidang penyelidikan dan penyidikan Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penyelidikan dan penyidikan Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan
VII A Pengajar/pelatih di bidang penyelidikan dan penyidikan 2 Jam pelajaran 0.15 Semua jenjang B 1 a Pemrasaran Kali 3 Semua jenjang b Pembahas/moderator/narasumbe Kali 2 Semua jenjang
c. Peserta Kali 1 Semua jenjang 2 a Ketua Kali
1.5 Semua jenjang b Anggota Kali 1 Semua jenjang C Menjadi anggota organisasi profesi sebagai:
1 Ketua/Wakil Ketua Tahun 1 Semua jenjang 2 Anggota Tahun
0.75 Semua jenjang D Keanggotaan dalam Tim Pen DUPAK
0.04 Semua jenjang E 1 30 (tiga puluh) tahun Piagam 3 Semua jenjang 2 20 (dua puluh) tahun Piagam 2 Semua jenjang 3 10 (sepuluh) tahun Piagam 1 Semua jenjang F
1 Doktor (S3) Ijazah 15 Semua jenjang 2 Magister (S2) Ijazah 10 Semua jenjang 3 Sarjana (S1)/Diploma IV Ijazah 5 Semua jenjang Mengikuti delegasi ilmiah sebagai:
Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya:
Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN Mengikuti bimbingan Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan di bidang penyelidikan dan penyidikan PENUNJANG TUGAS KEGIATAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN ASMAN ABNUR ttd DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Keanggotaan dalam organisasi profesi Peran serta dalam bimbingan teknis/seminar/lokakarya/ konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan
III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 100 100 100 100 100 100 100
2. Diklat B. Penyelidikan dan Penyidikan ≥ 80% - 40 80 160 240 360 480 C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan ≤ 20% - 10 20 40 60 90 120 BNN J U M L A H 100 150 200 300 400 550 700 ttd BADAN NARKOTIKA NASIONAL ASMAN ABNUR JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIPLOMA IV MADYA/AHLI MADYA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK NO.
U N S U R PERSENTASE PERTAMA/AHLI PERTAMA MUDA/AHLI MUDA JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN
NO PERTAMA/AHLI III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah
2. Diklat B.Penyelidikan dan Penyidikan ≥ 80% - 40 120 200 320 440 C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan ≤ 20% - 10 30 50 80 110 BNN ttd ASMAN ABNUR JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 150 200 300 400 550 700 J U M L A H PERSENTASE U N S U R 150 MADYA/AHLI MADYA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL MUDA/AHLI MUDA PERTAMA 150 150 150 150 150
III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 200 200 200 200 200
2. Diklat B. Penyelidikan dan Penyidikan - 80 160 280 400 C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan - 20 40 70 100 BNN ttd TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, J U M L A H 200 300 400 550 700 MADYA/AHLI MADYA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN PERSENTASE ASMAN ABNUR DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) MUDA/AHLI MUDA U N S U R ≥ 80% ≤ 20% NO
< 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a Sarjana (S1)/Diploma IV 100 112 125 137 148 Sarjana (S1)/Diploma IV 150 162 174 186 197 Magister (S2) 150 163 177 188 199 Sarjana (S1)/Diploma IV 200 224 247 271 294 Magister (S2) 200 226 249 273 296 Doktor (S3) 200 228 251 275 298 Sarjana (S1)/Diploma IV 300 322 345 368 391 Magister (S2) 300 325 347 370 393 Doktor (S3) 300 327 349 372 395 Sarjana (S1)/Diploma IV 400 434 468 502 536 Magister (S2) 400 437 471 505 539 Doktor (S3) 400 440 474 508 542 Sarjana (S1)/Diploma IV 550 584 618 652 686 Magister (S2) 550 587 621 655 689 Doktor (S3) 550 590 624 658 692 7 IV/c Sarjana (S1)/Diploma IV/Magister (S2)/Doktor (S3) 700 700 700 700 700 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT GOLONGAN RUANG TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL IV/b 6 ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 5 IV/a 2 III/b III/c 3 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN NO 4 III/d