Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita Negara
Nomor 1808 Tahun 2014), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.