Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. format dan isi kontrak kerja, besaran Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, pemberian penghargaan masa kerja dan cuti Pegawai Setempat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. perpanjangan kontrak kerja dan kenaikan Penghasilan yang telah disetujui Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dibatalkan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. sanksi yang telah dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang sedang menjalani sanksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan sanksi berikutnya diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda