Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam bertugas di Perwakilan, Pegawai Setempat menggunakan paspor biasa sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing.
(2) Pegawai Setempat warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diberikan paspor dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Setempat yang diberikan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan keterangan sebagai administrative and technical staff, consular staff, service staff, atau keterangan lain yang dipersyaratkan oleh Negara Penerima.
Koreksi Anda
