Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan wajib menyertai Unsur Pimpinan yang bersangkutan kembali ke INDONESIA setelah berakhirnya masa tugas unsur pimpinan di Perwakilan. (2) Unsur Pimpinan wajib melaporkan keikutsertaan Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan bawaannya pulang ke INDONESIA dengan mengembalikan paspor dinas Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan dimaksud kepada Kementerian.
Koreksi Anda