Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap, Konsul Jenderal, Konsul Kepala Perwakilan, Kuasa Usaha Tetap, dan Wakil Delegasi Tetap berhak membawa 2 (dua) Perangkat Unsur Pimpinan.
Koreksi Anda
